Jumat, 28 Agustus 2009

MURJI'AH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Aliran Murji’ah merupakan aliran yang lahir dalam agama Islam, airan Murji’ah mempunyai kepercayaan tentang theologi Islam. Murji’ah disebabkannya karena tentang adanya poliik kekuasaan dan ini terjadi pada masa Bani Muawiyah.
Namun, dalam Murji’ah mempunyai dua golongan yang berbeda pendapat. Dan dalam Murji’ah ada beberapa fuqoha yang menganut aliran Murji’ah dan Murji’ah sendiri mempunyai dalil naqli dalam pemahamannya.
B. Tujuan Penulisan
Makalah ini mempunyai tujuan dalam penulisannya, diantaranya yaitu :
1. Untuk mengetahui lebih dalam golongan Murji’ah
2. Untuk mengetahui sejarah timbulnya Murji’ah
3. Dapat memahami aliran Murji’ah dalam pemahamannya
4. Dapat mengetahui para pendapat fuqoha tentang Murji’ah
C. Sistematika Penulisan
BAB I : Pendahuluan
Terdiri dari latar belakang masalah, tujuan penulisan, dan kesistematikaan penulisan.
BAB II : Pembahasan
Terdiri dari, definisi murji’ah, sejarah timbulnya Murji’ah, golongan-golongan Murji’ah, para fuqoha yang menganut faham Murji’ah.
BAB III : PENUTUP
Terdiri dari kesimpulan dan daftar pustaka.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Murji’ah
Murji’ah diambil dari kata ”arjaa”, ada beberapa pendapat tentang arti ”arjaa” itu sendiri diantaranya :
• Menurut Ibnu Asakir1), dalam uraiannya tentang asal usul kaum Murji’ah mengatakan bahwa arjaa berarti”menunda” .
• Menurut Ahmad Amin2), dalam kitabnya Fajr Al-Islam mengatakan bahwa arjaa juga mengandung arti”membuat sesuatu, menagambil tempat dibelakang, dalam arti memandang sesuatu kurang penting” .
• Menurut Ahmad Amin juga mengatakan bahwa arjaa juga mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah.
Arjaa selanjutnya juga mengandung arti memberi pengharapan, orang yang berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi penghargaan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah. Oleh karena itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa nama Murji’ah diberikan kepada golongan ini bukan karena mereka menunda penentuan hukum terhadap orang Islam yang berdosa besar kepada Allah dihari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat dari iman. Tetapi karena mereka memberi penghargaan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk syurga.


B. Sejarah Timbulnya Aliran Murji’ah
Menurut Harun Nasution, bahwa timbulnya kaum Murji’ah itu sebagai mana halnya dengan kaum Khawarij. Pada mulanya juga ditimbulkan karena persoalan politik, tegasnya persoalan khalifah, yang kemudian membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelah terbunuhnya Utsman bin Affan.
Seperti telah dilihat, kaum Khawarij pada mulanya adalah penyokong Ali. Tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya, karena adanya perlawanan ini penyokong-penyokong yang tetap setia padanya bertambah keras dan kuat membela Ali dan golongan yang mendukungnya yaitu Syiah. Sementara kedua golongan ini menentang kekuasaan Bani Umayyah.
Kemudian dalam suasana pertentangan serupa inilah, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral tidak mau nurut dalam praktek kafir. Mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan itu. Menurut golongan Murji’ah sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan orang-orang yang tidak keluar dari jalan yang benar, oleh karena itu mereka tidak mau berpendapat tentang siapa yang sebenarnya salah. Persoalan ini diperhitungkan dihadapan Tuhan. Dengan kata lain tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika itu .
Dari lapangan politik mereka segera berpindah kelapangan theologi. Sebab persoalan dosa besar yang dimbulkan kaum Khawarij merupakan pembahasan bagi mereka. pendapat antara Khawarij dan Murji’ah sangat bertolak belakang. Menurut orang-orang Murji’ah mereka tidak dikatakan kafir sebab mereka mempunyai argumentasi dari lafal shahadah (dua kalimat syahadat) yaitu:
”Lailaha illalah Muhammad Rasulullah”
C. Golongan dalam Murji’ah
Menurut Harun Nasution, pada umumnya kaum Murji’ah itu dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu :


 Golongan Murji’ah yang moderat
Golongan ini berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar itu tidak menjadi kafir karenanya, dan tidak kekal dalam neraka. Jadi menurut golongan ini orang Islam yang melakukan dosa besar itu masih tetap mukmin.
 Golongan Murji’ah yang ekstrim
Golongan ini berpendapat bahwa orang yang percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan kufur kepada Tuhan secara lisan, maka orang tersebut tidak menjadi kafir karenanya. Sebab iman itu tempatnya dalam hati, bukan dalam lidah atau ditempat lain dari tubuh manusia.
Golongan ini betapa berbahayanya ajaran Murji’ah yang ekstrim itu, ajaran seperti itu jelas dapat membawa kepada kerusakan akhlak dan moral. Serta dapat nerugikan masyarakat, sebaliknya ajaran golongan murji’ah yang moderat dapat ditrima oleh kebanyakan umat Islam, sehingga ajarannya dapat diterima oleh Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.
Adapun yang termasuk golongan Murji’ah yang ekstrim ini antara lain adalah :
• Golongan Al-Jahmiah : pengikut Jahm ibn Shafwan.
• Golongan Al-Shalihiah : pengikut Abu Hasan Al-Shalih.
• Golongan Yunusiyah : mereka berpendapat bahwa perbuatan maksiat tidak termasuk iman.
• Golongan Al-Ubaidiyah : mereka berpendapat bahwa orang yang sudah meninggal dunia dalam keadaan beriman, maka dosa-dosa dari perbuatan-perbuatan jahat mereka tidak akan merugikan mereka.
D. Kekeliruan Murji’ah Dalam Pemahaman
Adapun kaum Murji’ah telah melakukan kekeliruan di tinjau dari beberapa segi :
a. Mereka menganggap bahwa iman yang diwajibkan Allah terhadap hamba-hamba Nya adalah sama pada diri semua hamba, dan iman yang wajib bagi seseorang adalah sama bagi setiap orang, padahal tidak demikian persoalannya .
b. Termasuk kekeliruan mereka adalah menganggap bahwa iman itu cukup berupa pembenaran hati, tanpa amalan-amalan hati.
c. Mereka menganggap bahwa iman yang ada di dalam hati menjadi sempurna tanpa amalan sedikitpun. Oleh karena itu mereka menjadikan amalan-amalan sebagai buah dan realisasinya.
E. Para Tokoh yang Menganut Murji’ah
Adapun para tokoh Islam yang menganut paham Murji’ah yaitu :
 Hammad bin Abi Sulaiman
 Abi Hanifah bersama Ahlu Sunnah lainnya
Abi Hanifah dan para tokoh ashab lainnya berpendapat bahwa Murji’ah itu adalah orang-orang yang tidak mewajibkan ataupan menjauhi larangan dan menganggap cukup hanya dengan beriman.
Golongan Murji’ah ini sangat mementingkan kewajiban-kewajiban sesama manusia dari pada kewajiban terhdap agama, sekalipun ada dalam Al-Qur’an., Nash terfsebut. Tetapi golongan ini sudah lenyap sebab ditindas dan dimusnahkan oleh Daulah Abbasyiah. Terlebih golongan ini adalah menyokong Daula Ummayah.
Adapun tokoh-tokoh yang menganut Murji’ah kedalam dua golongan yaitu:
 Golomgan Murji’ah moderat yaitu : Al-Hasan ibn Muhammadibn Ali ibn Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits .
 Golongan Murji’ah ekstern yaitu : Al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahmibn Safwan, Al-Salihiyah, pengikut-pengikut Abu Al-Hasan Al-Salihi, Al- Baghdadi dan Al-Khassaniah.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pada perpecahan yang terjadi pada masa Khalifah Muawiyah yang kemudian menyebabkan aliran paham Murji’ah. Dengan paham Murji’ah mereka tidak memberikan tanggapan tentang perdebatan kepemimpinan (Khalifah), Murji’ah bersikap netral tidak berpihak antara keduanya. Dan yang kemudian dari Murji’ah sendiri mempunyai pemahaman bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak dikatakan kafir, sebab yang menjadikan kafir jika ia berpaling dari kepercayaan terhadap Tuhan (keimanan). Kemudian dari istilah tersebut melahirkan dua golongan Murji’ah, yaitu : golongan Murji’ah moderat dan Murji’ah ekstern dan dari setiap golongan mempunyai tokoh masing-masing.

















DAFTAR PUSTAKA

 Nata, Abudin. 1995, Ilmu Kalam Filsafat dan Tasawuf. Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada.
 Abu Zahrah, Muhammad Imam. 1996, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam. Jakarta : Logos Publising House.
 Supiana, dan Karman. 2008, Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
 Nasution, Harun. 1968, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisis Perbandingan. PT. Universitas Indonesia.
 Abd Muin, Thahir Taib. 1996, Ilmu Kalam. Jakarta : PT. Widjaya.
 Abd Hakim, Atang. Dan Mubarok Jaih. 2008, Metodologi Studi Islam. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
 Hasbi Muzakar, Kahar. 2000, Ilmu Kalam II. Banjaran : PT. Hebar Copy Center.
 Hadi Al-Mishi, Muhammad Abdul. 1994, Manhaj dan Aqidah Ahlusunnah Waljama’ah. Jakarta : Gema Insani Press.
 Basri, Hasan. Dkk. 2007, Ilmu Kalam Sejarah dan pokok Pikiran Aliran-aliran. Bandung : Azkia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar